Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) di Media Sosial

Authors

  • Ida Ayu Trisna Dewanti Dipayana Universitas Mahendradatta
  • Ida Bagus Anggapurana Pidada Universitas Mahendradatta

DOI:

https://doi.org/10.59603/niantanasikka.v2i4.471

Keywords:

Revenge porn, Legal Protection, TPKS Law

Abstract

This research discusses the form of legal protection for women as victims of crime (revenge porn) on social media according to the TPKS Law and the obstacles in providing legal protection to women as victims of revenge porn crimes on social media. This research uses normative legal research. The data from this research is collected by literature study in the form of written regulations, theories from books and journals. The results of this study indicate that: first, the legal protection of victims of revenge porn in the TPKS Law, one of which is regulating the rights of victims such as handling, protection and recovery from cases of sexual violence. Second, obstacles in providing protection to women victims include the deep-rooted patriarchal culture and the distribution of intimate photos / videos considered as consensual. The conclusions of this study are: first, the enactment of Law No.12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence provides a positive signal in the prevention, handling and recovery of victims of sexual violence such as revenge porn.Second, the entrenched patriarchal culture is one of the obstacles in providing legal protection to women victims of revenge porn on social media.

References

AA Sagung Poetri Paraniti dan I Wayan Wiryawan,2020,“Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan dan Diskriminasi”, Jurnal Raad Kertha,volume 3 nomor 1, h. 18.

Atikah Rahmi, 2018, Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender, Jurnal Mercatoria, Vol.11, No.1,h.54.

Barda Nawawi Arief,2014,Masalah Penegakan dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.Kencana,Jakarta,h.61

Cindy Kang, 2021,“Urgensi Pengesahan RUU PKS sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge porn,”Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan,volume 24, nomor 1,h.54.

Depri Liber Sonata,2014,”Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”,Jurnal Ilmu Hukum,volume 8,nomor 1,h.30-31.

DianaYusyanti,2020,”Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Legal Protection Of Children Victims From Criminal Actors Of Sexual Violence),Jurnal Penelitian Hukum,volume 20,nomor 4,h.619.

Eko Raharjo,2023,” Analisis Faktor-Faktor Penyebab Meningkatnya Kasus Pornografi Balas Dendam (Revenge porn) Di Indonesia”,Jurnal Ilmiah ilmu Hukum,volume 1,nomor 1. h.395

Fransiska Novita Eleanora, S.H., M.Hum dan Zulkifli Ismail, S.H., M.H. ,2021, “Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan,”Madza Media,Malang,h.207

Harahap, J. I., Soepadmo, H. N. R., & Pidada, I. B. A. (2022). Upaya Polda Bali Dalam Meminimalisir Tindak Pidana Ujaran Kebencian Melalui Sosial Media. Formosa Journal of Sustainable Research, 1(1), 21-3

Hervina Puspitosari dan Anggraeni Endah Kusumaningrum,2022, “Victim Impact Statement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge porn,” USM Law Review,volume 4,nomor 1,h. 67-81.

Irfan Kamil,2022, Wamenkumham: Dalam RUU TPKS, Barang Bukti Bisa Jadi Alat Bukti, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/18221601/wamenkum ham-dalam-ruu-tpksbara ng-bukti-bisa-jadi-alat-bukti?page=all, diakses tanggal 11 April 2024.

Israpil, 2017, “Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Sejarah dan Perkembangannya),” Pusaka: Jurnal Khazanah Keagamaan,volume 5, nomor 2,h.141- 150.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan,2023,”Lembar Fakta Catatan tahuna Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan terhadap perempuan di ranah public dan negara:Minimnya perlindungan dan Pemulihan”, URL: https://komnas perempuan.go.id /download-file/949. diakses tanggal 1 April 2024.

Maksum Rangkuti,2023,” Perlindungan Hukum Indonesia : Pengertian, Aspek, Unsur, dan Contoh”, URL : https://fahum.umsu.ac.id/perlindungan-hukum-indonesia- pengertian-aspek-unsur-dan-contoh/ , diakses tanggal 9 Maret 2024.

Maurizka Khairunnisa, 2022, Pemenuhan Hak Restitusi terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kota Pekanbaru, Skripsi, UII, Yogyakarta, h.112.

Ni Putu Winny Arisanti dan I Ketut Rai Setiabudhi,2021,”Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Indonesia”,Jurnal Kertha Desa,volume 9,nomor 5,h.19

Pidada, I. B. A. P. (2021). Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Situasi Pandemi Covid19 Menurut Konsepsi Negara Pancasila. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 4(1), 37-43.

Pidada, I. B. A., & Wiratny, N. K. (2021). Penanganan Hukum Terhadap Praktek Prostitusi Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Indonesia, 1(1), 51-60. https://doi.org/10.52436/1.jishi

Robbil Iqsal Mahendra,2021, “Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC),volume 2,nomor 2,h.128

Savira Nur Azila,2020,” Peran dan Efektivitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan”, The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence,h.88.

Sukmadewi, P. S., Arjawa, A. G. P., & Pidada, I. B. A. (2022). Kewenangan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam Pengaturan Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-Ogoh pada saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Formosa Journal of Applied Sciences, 1(4), 361-380.

Triastuti Andayani, Ruben Achmad, dan Suci Flambonita,2021,”Perlindungan Hukum Terhadap Anak KorbanEksploitasi Seksual”, Lex Lata,volume 3, nomor 1,h.104-121.

Wilihardi, Aneke Putri dan Eko Wahyudi,2022, “Analisis yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam (Revenge porn) di Indonesia”, Jurnal Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi, volume 1, nomor 1,h. 319

Yanti, N. K. D. D., & Pidada, I. B. A. (2024). Analisis Yuridis Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Bali. Jurnal Riset Multidisiplin Dan Inovasi Teknologi, 2(01), 111-118.

Published

2024-07-31

How to Cite

Ida Ayu Trisna Dewanti Dipayana, & Ida Bagus Anggapurana Pidada. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) di Media Sosial. Nian Tana Sikka : Jurnal ilmiah Mahasiswa, 2(4), 185–198. https://doi.org/10.59603/niantanasikka.v2i4.471