Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Di Kantor Desa Watugong Kecamatan Alok Timur
DOI:
https://doi.org/10.59603/projemen.v10i3.154Keywords:
Perencanaan ,, Pelaksanaan ,, Penatausahaan,, Pelaporan, PertanggungjawabanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa di Kantor Desa Watugong Kecamatan Alok Timur.Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Data dihasilkan dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian dilakukan di Kantor Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelola keuangan desa yang meliputi perencanaan pengelolaan keuangan desa di Kantor Desa Watugong banyak hambatan atau kendala yang terulang dari masing-masing kesiapan perangkat desa tentang penyusunan APBDes. Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Watugong bahwa penerimaan dan pengeluaran keuangan desa watugong dilaksanakan melalui rekening kas
desa tetapi banyak kendala dalam Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa di Kantor Desa Watugong.
Penatausahaan pengelola keuangan desa Watugong belum sepenuhnya manaati Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 secara baik, karena kendala kurangnya pemahaman bendahara dalam tugas. Pelaporan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Watugong telah menerapkan perosedur dalam pengelola keuangan desa. Dalam hal ini pemerintah Desa Watugong telah menaati Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa sudah diinformasikan secara tertulis dan transparan kepada publik melalui baliho.