Analisis Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata Dengan Menggunakan Alat Ukur Rasio Keuangan
Keywords:
Kinerja Keuangan, Rasio Keuangan, Laporan KeuanganAbstract
Kinerja keuangan adalah suatu prestasi yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melakukan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur dan menilai kinerja keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lembata berdasarkan alat ukur rasio keuangan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dekriptif kuantitatif yang dilakukan dengan meneliti laporan keuangan pertahun. Peneliti menggunakan alat analisis yaitu indikator penilaian kinerja aspek keuangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 terdiri dari sepuluh rasio keuangan dari setiap aspek ditambah dua nilai bonus rasio (Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif dan Rasio Laba terhadap Penjualan). Berdasarkan hasil perhitungan rasio keuangan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 memperoleh kategori kinerja keuangan dari tahun 2018, 2020-2022 adalah “Cukup”, sedangkan untuk tahun 2019 memperoleh kategori “Kurang”. Dari hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa perhitungan rasio keuangan sangat bermanfaat bagi perusahaan untuk menilai hasil kinerja keuangannya sebagai acuan untuk mengambil keputusan di masa sekarang dan masa yang akan datang.
Kinerja keuangan adalah suatu prestasi yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melakukan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur dan menilai kinerja keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lembata berdasarkan alat ukur rasio keuangan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dekriptif kuantitatif yang dilakukan dengan meneliti laporan keuangan pertahun. Peneliti menggunakan alat analisis yaitu indikator penilaian kinerja aspek keuangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 terdiri dari sepuluh rasio keuangan dari setiap aspek ditambah dua nilai bonus rasio (Rasio Laba terhadap Aktiva Produktif dan Rasio Laba terhadap Penjualan). Berdasarkan hasil perhitungan rasio keuangan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 memperoleh kategori kinerja keuangan dari tahun 2018, 2020-2022 adalah “Cukup”, sedangkan untuk tahun 2019 memperoleh kategori “Kurang”. Dari hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa perhitungan rasio keuangan sangat bermanfaat bagi perusahaan untuk menilai hasil kinerja keuangannya sebagai acuan untuk mengambil keputusan di masa sekarang dan masa yang akan datang.